Indosiar Bakal Ganti Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri
Jakarta - Usai memanggil pihak Indosiar, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, stasiun televisi tersebut akan mengganti pemeran Zahra sebagai istri ketiga dalam sinetron 'Suara Hati Istri'.
Mulyo mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah masukkan dan mendengar penjelasan pihak Indosiar terkait sinetron Suara Hati Istri.
"Indosiar menerima semua masukan dan akan segera mengganti pemeran dalam tiga episode mendatang pada sinetron tersebut," ujarnya melalui pesan singkat kepada Urbanasia, Rabu (2/6/2021).
Terkait usia pemeran, Indosiar berjanji akan memakai aktris dan aktor di atas usia 18 tahun untuk memerankan tokoh yang sudah menikah.
"Terkait usia pemeran, selanjutnya akan menjadi acuan Indosiar ke depan untuk selalu mengingatkan PH agar memakai pemeran-pemeran usia di atas 18 tahun untuk peran yang sudah menikah," imbuhnya.
Sementara untuk sanksi, Mulyo menyebut, pihaknya belum dapat memutuskan. Sebab, hal itu masih harus dirapatkan dalam sidang pleno KPI Pusat.
"Sanksi diputuskan setelah mempelajari materi rekaman tayangan usai rapat pleno KPI Pusat," singkatnya.
Mulyo juga menyebut, bahwa adegan Zahra dalam sinetron Suara Hati Istri tersebut melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).
Sayangnya, belum ada regulasi untuk sanksi yang diberikan bila terbukti melanggar P3 SPS. Ke depan, apabila memungkinkan, KPI akan merevisi aturan tersebut.
"Acuan regulasi dalam P3 SPS belum mengatur tentang hal itu (sanksi). Kejadian ini menjadi hal penting yang perlu dimasukkan dalam revisi P3 SPS," pungkasnya.
Terakhir, dikatakan Mulyo, KPI meminta Indosiar dan stasiun televisi lain agar memperhatikan jam tayang dan konten dalam setiap program yang ditayangkan.