URnews

Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, 5 Anggota TNI Ditahan

Nivita Saldyni, Rabu, 25 Mei 2022 13.03 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, 5 Anggota TNI Ditahan
Image: Polisi memeriksa kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. (ANTARA)

Jakarta - Sebanyak lima dari 10 oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin mulai diproses hukum. Kelimanya kini telah ditahan. 

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna telah mengonfirmasi kabar tersebut. Ia mengatakan lima oknum anggota TNI yang ditahan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” kata Subarna dikutip dari keterangan resmi, Rabu (25/5/2022).

Kelima anggota TNI itu antara lain berinisial SG, AF, LS, S dan MP. Mereka kini ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

"Saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima oknum anggota TNI tersebut. Siapapun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut, pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya. 

Sementara itu untuk penyelidikan lima oknum lainnya dikabarkan belum rampung. Identitas dan peran para tersangka dalam kasus ini pun masih belum diungkap.

Kendati demikian, Subarna menyebut Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman tak mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Sehingga jika ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, ia memastikan bakal diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Kasad tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait