URnews

Jenderal Andika: 10 Oknum Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng

Rizqi Rajendra, Senin, 23 Mei 2022 14.52 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jenderal Andika: 10 Oknum Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng
Image: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (YouTube/ Jenderal TNI Andika Perkasa)

Jakarta - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menyebut ada sebanyak 10 oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Meskipun tidak membeberkan perang masing-masing tersangka, Andika menegaskan proses hukum masih terhadap kasus kerangkeng manusia tersebut masih terus berjalan.

"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," ujar Andika kepada wartawan di kantor PBNU, Senin, (23/5/2022).

Lebih lanjut, Panglima TNI meminta kepada para korban kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat itu untuk berani bersuara agar memudahkan pengungkapan kasus tersebut.

"Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," kata Andika.

"Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," lanjutnya.

Andika juga meminta kepada seluruh pihak, terutama para korban untuk melaporkan apabila masih ada oknum TNI yang mengintimidasi.

"Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu," tegasnya.

Panglima berjanji akan memberikan keamanan untuk para korban dari segala intimidasi, oleh karena itu, ia meminta kepada pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban agar TNI bisa mengontrol dan patroli secara khusus.

"Kami memberikan keamanan bagi para korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung," tukasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait