URnews

Kasus Suap Ade Yasin, KPK Amankan Barang Bukti dari Hasil Geledah 4 Lokasi

Nivita Saldyni, Rabu, 11 Mei 2022 15.35 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Suap Ade Yasin, KPK Amankan Barang Bukti dari Hasil Geledah 4 Lokasi
Image: Konferensi pers ungkap kasus dugaan suap terkait pengurusan LKPD Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari. (Tangkapan layar YouTube KPK RI)

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah beberapa lokasi terkait kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 yang menyeret Bupati Bogor, Ade Yasin sebagai tersangka. Dari penggeledahan ini, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut penyidik KPK melakukan penggeledahan pada empat lokasi, Kamis Kamis (28/4/2022). Adapun empat lokasi yang jadi target penggeledahan di antaranya rumah dinas Bupati Bogor, Kantor Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bogor, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor, dan rumah di Ciparigi, Bogor Utara, Bogor. 

Dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen keuangan dan uang dalam pecahan mata uang asing.

Kemudian pada Jumat (29/4/2022), penyidik kembali mengamankan barang bukti elektronik dari penggeledahan di rumah kediaman dua tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung dan Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari, Bandung.

"Kemarin ada bukti elektronik kemudian dokumen dan uang, tentu dari sana lah kemudian nanti kami akan mengembangkan terus," ungkap Ali seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/5/2022).

"Pasti kami akan konfirmasi hasil dari penggeledahan dimaksud," sambungnya.

Ali juga menambahkan pihaknya telah memeriksa Ade Yasin sebagai saksi pada Selasa (10/5/2022). Hal ini merupakan pemeriksaan perdana setelah Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, jelas Ali, tim penyidik KPK tengah mengembangkan temuan barang bukti hasil penggeledahan tersebut kepada sejumlah saksi.

"Kami kembangkan dari hasil penggeledahan dengan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu. Artinya, para tersangka ini kami periksa sebagai saksi dengan harapan nanti di situ lah kami akan terus mengembangkan dan kami susun 'timeline' nanti pemeriksaannya. Pasti kami akan informasikan siapa yang akan dipanggil sebagai saksi ke depan," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Aksi ini diduga dilakukan para tersangka agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Para tersangka itu di antaranya Ade Yasin, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik yang berperan sebagai pemberi.

Sisanya yaitu pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jawa Barat III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah sebagai penerima.

Atas perbuatannya, Ade Yasin dan kawan-kawan sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Merdiansyah dan kawan-kawan sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait