URnews

Kakak Bupati Bogor Ade Yasin Ternyata Juga Pernah Kena OTT KPK

Nivita Saldyni, Kamis, 28 April 2022 11.54 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kakak Bupati Bogor Ade Yasin Ternyata Juga Pernah Kena OTT KPK
Image: Bupati Bogor Ade Yasin. (Dok. Pemkab Bogor)

Jakarta - Bupati Bogor Ade Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/4/2022) malam. Ternyata jauh sebelum Ade, kakak kandungnya, Rachmat Yasin juga terjaring OTT KPK saat menjadi Bupati Bogor.

Rachmat Yasin diketahui terjaring OTT KPK pada Rabu, 7 Mei 2014. Politisi PPP itu ditangkap KPK di kediamannya di kawasan Perumahan Taman Yasmin Sektor III, Jalan Wijaya Kusuma Rata, Nomor 103, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Sebelum tertangkap KPK, ia merupakan Bupati Bogor dua periode, yaitu periode 2008-2013 dan 2013-2018.

Rachmat Yasin merupakan tersangka dalam beberapa kasus korupsi. Pertama, terkait pengembangan perkara suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri di Kabupaten Bogor.

Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 5 miliar dari Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri dan Presdir PT Sentul City.

Akibat perbuatannya, Rachmat divonis 5,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat pada 27 November 2014.

Kasus selanjutnya, yaitu penerimaan gratifikasi. Rachmat tercatat menerima gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bogor sebesar Rp 8.931.326.223. Uang tersebut digunakan untuk kepentingannya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.

Selain uang, ia juga pernah menerima tanah seluas 170.442 meter persegi di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor dari pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.

Ia juga menerima satu unit mobil merek Toyota Alphard Vellfire G 2400 CC tahun 2010 warna hitam dari Mochammad Ruddy Ferdian yang merupakan salah satu timsesnya sekaligus rekanan kontraktor.

Atas perbuatannya itu, majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/3/2021), menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada Rachmat Yasin karena terbukti terlibat dalam perkara gratifikasi. Ia juga diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp 200 juta yang jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait