Kejagung Ralat Status Tersangka Indra Kenz, Kini Masih Terlapor
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat status crazy rich Medan Indra Kenz dari tersangka menjadi terlapor. Ralat itu disampaikan Kejagung dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari Bareskrim Polri.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terlapor IK," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Eben menjelaskan bahwa SPDP itu diterbitkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022. Surat itu pun diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022.
Sebelumnya, Indra Kenz diketahui tiba di Bareskrim Polri pada Kamis (24/2/2022) sekitar pukul 13.10 WIB. Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kehadiran Indra untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi terlapor.
Ramadhan pun menegaskan belum ada penetapan tersangka. Sebab saat ini Indra Kenz tengah menjalani diperiksa sebagai saksi.
“Sampai saat ini dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi, jadi jangan lagi tanya sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri.
Ia pun berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus ini setelah pemeriksaan selesai.
"Saat ini dilakukan pemeriksaan dulu, setelah itu baru kita sampaikan perkembangan penyidikannya, kira-kira sore,” tegasnya.