URnews

Kemendikbud Anggarkan Rp 7,2 Triliun, Siswa Akan Dapat Kuota 35 GB per Bulan

Nunung Nasikhah, Jumat, 28 Agustus 2020 12.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemendikbud Anggarkan Rp 7,2 Triliun, Siswa Akan Dapat Kuota 35 GB per Bulan
Image: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. (kemdikbud.go.id)

Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengalokasikan dana senilai Rp 7,2 triliun untuk memfasilitasi kebutuhan kuota siswa, guru, mahasiswa dan dosen.

Alokasi dana tersebut disebut sebagai jawaban atas kecemasan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi COVID-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, upaya yang dilakukan Kemendikbud untuk memberikan bantuan pengadaan pulsa ini berdasarkan masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu,” ujar Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, di ruang rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Kamis (27/08/2020), seperti dikutip dari website resmi Kemendikbud.

Rencananya, dengan anggaran sebesar Rp 7,2 triliun, Kemendikbud akan memberikan subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020.

Siswa akan mendapat 35 GB per bulan, guru akan mendapat 42 GB per bulan, sedangkan mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan.

“Ini yang sedang kami akselarasi secepat mungkin agar bisa cair,” jelas Nadiem.

Selain itu, Kemendikbud juga mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.

Harapannya, kebijakan tersebut dapat membantu perekenomian para penerima tunjangan di masa krisis seperti saat ini.

“Terima kasih kepada Ibu Menkeu (Sri Mulyani) yang telah mengamankan dana tersebut dari dana cadangan,” tutur Mendikbud.

Nadiem menambahkan, sumber anggaran tersebut berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 8,9 triliun.

Sementara untuk subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak yang diundur pelaksanaannya ke tahun 2021.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait