Kemendikbudristek Tekankan Sekolah Wajib Habiskan Dana BOS 2021

Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan sekolah penerima BOS pada 2021 harus menghabiskan alokasi dana tersebut di akhir tahun.
Hal ini dikhawatirkan apabila dana tidak segera dihabiskan, maka akan berdampak pada pengalokasian tahun berikutnya.
Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Sutanto mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 Tahun 2021.
Baca Juga: Cek! Ini Besaran Dana BOS dan DAK Fisik 2021
"Jangan sampai ada uang BOS sisa di akhir tahun. Sisa anggaran BOS akan diperhitungkan dengan anggaran tahun berikutnya," katanya dikutip Antara, Kamis (28/10/2021).
Oleh karena itu, Sutanto meminta sekolah penerima BOS untuk memanfaatkan semaksimal mungkin penggunaan dana tersebut.
Pasalnya, menurut dia, alokasi BOS bisa diserap habis karena sekolah sebelumnya telah menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah.
"Misalnya, tahun ini dapat alokasi Rp 200 juta, tetapi ternyata di akhir tahun masih tersisa Rp 20 juta. Pada tahun berikutnya tidak akan dapat Rp 200 juta lagi, tetapi Rp 180 juta karena dinilai kemampuan serapannya sebesar itu," katanya.
Sejak 2020, lanjut dia, penyaluran dana BOS langsung ke rekening masing-masing sekolah. Smeentara untuk alokasi BOS pada tahun ini, mencapai Rp 52,5 triliun, di mana alokasi terbanyak untuk SD yang mencapai Rp 23 triliun. Ia pun memastikan semua sekolah berhak menerima dana BOS.
"Tinggal pahami saja aturannya, peraturan Menteri Keuangan, peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta peraturan Menteri Dalam Negeri," pungkasnya.