URnews

Kementerian Hormati Putusan MA Terkait Pembatalan SKB Seragam Sekolah

Shelly Lisdya, Selasa, 11 Mei 2021 08.16 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kementerian Hormati Putusan MA Terkait Pembatalan SKB Seragam Sekolah
Image: Pembatalan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah (Freepik)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan SKB 3 Menteri terkait seragam dan atribut para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Mendikbud Ristek), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) telah menerbitkan SKB tiga menteri pada 3 Februari 2021.

Sementera Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan menghormati putusan MA yang membatalkan SKB tiga menteri tentang seragam sekolah.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu putusan tersebut.

"Kami kini tengah mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," katanya dalam keterangan tertulis, 7 Mei 2021.

Ia juga mengaku, pihaknya akan berupaya menumbuhkan dan menjaga semangat kebhinekaan, toleransi, moderasi bergama, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga pendidikan (bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan).

Tak hanya itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga menghormati putusan MA yang membatalkan pemberlakuan SKB 3 Menteri.

Staf Khusus Menteri Agama, Mohammad Nuruzzaman mengatakan, pihaknya secara internal dalam waktu dekat segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB tersebut. 

Menurut Zaman, sapaannya, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendibudristek karena SKB diterbitkan oleh tiga kementerian.

“Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Namun kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya. Kami baru membaca soal ini dari media,” terang dia, Sabtu (8/5/2021).

Zaman menjelaskan, tujuan terbitnya SKB tersebut adalah untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi beragama dengan bingkai kebhinekaan yang ada di Indonesia. Dengan diatur lewat SKB, pemerintah justru bertekad menumbuhkan rasa aman dan nyaman, utamanya bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 

“Kami berharap dengan SKB ini justru meminimalisasi pandangan intoleran baik terhadap agama, ras, etnis dan lain sebagainya. Kami sampaikan ucapan terima kasih atas besarnya dukungan masyarakat selama ini,” terangnya.

Lebih lanjut, putusan MA atas uji materi SKB 3 Menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat adalah produk hukum yang harus dihormati. 

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan memosisikan persoalan SKB 3 Menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia, sembari berkoordinasi dengan kementerian terkait dan stakeholder lainnya untuk merespons keputusan MA tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait