URnews

Komnas HAM: Penganiayaan oleh Mario Dandy Masuk Kejahatan Pidana

Tim Urbanasia, Rabu, 8 Maret 2023 10.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Komnas HAM: Penganiayaan oleh Mario Dandy Masuk Kejahatan Pidana
Image: Mario Dandy (berbaju oranye). (Dok. PMJ)

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David merupakan kejahatan pidana.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menjelaskan, kasus kekerasan oleh Mario Dandy ini tidak bisa dikategorikan sebagai penyiksaan. 

Pasalnya, kata dia, dalam konteks konvensi anti-penyiksaan, penyiksaan adalah hal yang dilakukan oleh aparat atau otoritas negara untuk mendapatkan satu pengakuan.

“Kalau penyiksaan itu harus dilakukan oleh representasi negara,” ujarnya melansir Antara, Rabu (8/3/2023).

Sementara, kata Atnike, apa yang dilakukan Mario Dandy terhadap David adalah murni kasus masyarakat dengan masyarakat. Oleh karena itu kasus ini termasuk tindak pidana.

"Ini kan bukan (dilakukan aparat). Kasus kekerasan Mario terhadap D ini masyarakat dengan masyarakat. Hukumnya hukum pidana, itu kejahatan pidana," katanya.

Atnike melanjutkan, ia meminta penegak hukum untuk menyelesaikan kasus seperti ini. Pelaku pun harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku atas perlakuannya.

Sebelumnya beredar informasi mengenai Mario Dandy, selaku anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo yang menganiaya David pada (20/2/2023).

Tidak lama kemudian muncul video penganiayaan tersebut, yang direkam oleh Shane hingga viral. 

Saat ini Shane dan Dandy telah ditahan di Mepolda Metro Jaya, namun tidak dengan AG yang masih di bawah umur.

AG sendiri merupakan pacar Dandy yang dikatakan telah dilecehkan oleh mantannya yakni David, hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan Dandy kepada David.

Kasis ini menjerat Mario Dandy dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 jo 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kemudian AG dijerat dengan Pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 56 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait