Korban Pencabulan Guru Tari di Kota Malang Bertambah 3 Anak

Malang - Polresta Malang Kota menyebut, korban kekerasan seksual seorang guru tari bertambah tiga orang menjadi 10 anak.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto mengatakan, hingga saat ini secara keseluruhan ada sebanyak 10 korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap anak berusia antara 12-15 tahun.
"Ada laporan, pada saat rilis tujuh orang anak, saat ini ada tambahan tiga orang anak. Total 10 anak," ujarnya dikutip Antara, Rabu (26/1/2022).
Deny menjelaskan, jika pihaknya akan melakukan proses pemberkasan kasus tersebut dengan cepat agar proses hukum bisa berjalan. Saat ini, keterangan dari tambahan tiga korban tersebut akan dijadikan tambahan barang bukti.
Ia menambahkan modus yang dilakukan oleh pelaku YR (37) terhadap tiga korban tersebut juga sama, yakni meditasi agar para murid sanggar tari itu bisa menari dengan baik.
"Modusnya sama. Biar bisa cepat memiliki keahlian menari, korban rata-rata berusia 13 tahun," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan, tiga korban itu melapor kepada Polresta Malang Kota pada 21-22 Januari 2022 dan telah melakukan visum.
"Korban tambahan masih belum diperiksa secara intensif, karena masih menunggu kesiapan korban. Tetapi, ketiganya sudah melakukan visum," ujarnya.
Polresta Malang Kota, lanjutnya, juga telah menyiapkan tim penyembuhan trauma bagi para korban persetubuhan dan pencabulan tersebut. Pendampingan tim penyembuhan trauma perlu dilakukan untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota menangkap YR yang berprofesi sebagai guru tari, ia menjadi oelaku persetubuhan dan pencabulan anak. Korban yang mayoritas pelajar SMP itu merupakan murid dari sanggar tari tempat YR mengajar.
Modus yang dipergunakan pelaku terhadap korban adalah dengan mengajak melakukan meditasi agar bisa menari dengan baik. Para korban yang berusia di bawah umur, kemudian diajak ke lantai dua sanggar yang kemudian dicabuli dan disetubuhi.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.