Koruptor Masjid Raya di Palembang Disebut Hilang Ingatan Setelah Operasi Otak

Palembang - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Ahmad Nasuhi sempat alami hilang ingatan.
Kondisi tersebut diungkapkan oleh penasihat hukum Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi. Ia menjelaskan kondisi hilang ingatan yang dialami oleh kliennya tersebut bermula ketika Ahmad Nusuhi menjalani operasi di Singapura akibat penyumbatan cairan di bagian otak.
"Mulanya dia (Ahmad Nasuhi) pernah menjalani operasi di Singapura karena sakit hidrosepalus atau penumpukan cairan di otak dan sakit anuarisma atau pembekakan pada pembulu darahnya, sekitar satu atau dua tahun lalu," katanya kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
Pasca operasi itulah yang membuat Ahmad Nasuhi mengalami hilang ingatan. Redho juga mengklaim bahwa rekam medis kliennya ada.
"Pasca operasi itu, Ahmad Nasuhi mengalami gangguan ingatan, rekam medisnya ada dan lengkap. Sempat hilang ingatan sekitar satu bulanan, bahkan dia nggak ingat anak dan istrinya," bebernya.
Kini, status Ahmad Nasuhi, dijelaskan Redho merupakan tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan). Ia pun melayangkan surat pembantaran penahanan terkait kondisi kliennya.
"Statusnya memang tersangka iya, kalau sekarang memang benar ditahan di rutan. Tapi karena dia ada sakit dan sudah mengeluh sakit kepala dan mual-mual, kami akan minta agar pak Ahmad Nasuhi ini diperiksakan ke rumah sakit dengan alat memadai dengan citiscan," ungkapnya.
"Kami juga diminta melampirkan copy medical check up dari Ahmad Nasuhi sebagai bahan pertimbangan untuk rujukan dokter klinik dalam Rutan Pakjo,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, sah-sah saja apabila tersangka Ahmad Nasuhi melalui tim kuasa hukumnya mengajukan pembantaran penahanan. Hanya saja, penyidik nantinya akan menilai masuk dalam kriteria apa.
"Seandainya penahanan berdampak tidak baik bagi tersangka maka penyidik bisa saja mengabulkan pembantaran tersebut,” kata Khaidirman
Sebelumnya, Ahmad Nasuhi yang menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman ditetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada Rabu (16/6/2021) lalu.
Keduanya pun ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Dalam kasus tersebut, Kejati Sumsel telah menetapkan dan menahan empat tersangka. Mereka adalah Eddy Hermanto selaku mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani selaku Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya. Kemudian Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.