URnews

Koruptor Bansos PKH di Malang Ngaku 'Diajari' Korupsi Seniornya

Shelly Lisdya, Jumat, 13 Agustus 2021 12.58 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Koruptor Bansos PKH di Malang Ngaku 'Diajari' Korupsi Seniornya
Image: Konferensi pers pengungkapan tersangka korupsi bansos di Kabupaten Malang. (Humas Polres Malang)

Malang - Polres Malang belum lama ini mengungkap korupsi bansos mencapai Rp 450 juta. Oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial PTH tersebut terancam hukuman seumur hidup.

Melalui kuasa hukumnya, Didik Lestariyono menyatakan jika tersangka PTH bisa melakukan tindak pidana korupsi lantaran diajari oleh seniornya yang merupakan sesama pendamping PKH.

Didik mengungkapkan, seniornya terlebih dahulu mengajari PTH untuk meminjam uang bansos kemudian bisa dikembalikan dengan cara mencicil.

“Jadi, dia memahami apa yang dia lakukan itu salah. Akan tetapi berkaca dari pendahulunya yang melakukan hal yang sama dan ketahuan, mereka hanya diberi sanksi diberhentikan dan diminta mengembalikan uang, meskipun dengan cara mencicil. Sehingga tersangka berfikiran, jika ia ketahuan maka ia akan diberi sanksi yang sama seperti pendahulunya," katanya kepada Urbanasia, Jumat (13/8/2021).

Didik menyebut ada beberapa oknum senior yang telah mengajari PTH untuk menggunakan dana bansos. Ia pun berharap pelaku lain dapat diungkap, sebab nama-namanya sudah ia kantongi.

Didik juga meminta hakim untuk meringankan hukuman tersangka PTH, pasalnya ia telah mengungkap siapa saja pelaku lain dan membongkar trik-trik yang dilakukan oknum pemdamping dana Bansos.

"Banyak (seniornya). Ada kemungkinan kerugian negara lebih dari Rp 450 juta jika pelaku lainnya ini juga dijerat. Berharap hakim memberi keringanan hukuman karena sampai saat ini PTH sangat kooperatif dan mengakui semua kesalahannya. Dan berharap semoga ada tersangka baru lagi," tandasnya.

Diketahui, dana bansos yang disalahgunakan oleh PTH adalah milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang nilainya mencapai Rp 450 juta. Sedangkan modus yang digunakan adalah PTH tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 KPM, dengan rincian sebanyak 16 KKS tidak pernah diberikan kepada KPM, 17 KKS tidak ada di tempat atau meninggal dunia, dan empat KKS hanya diberikan sebagian.

Dalam konferensi pers pada Minggu, 8 Agustus 2021, Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyebut, tersangka berinisial PTH dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun," ungkap Bagoes.

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," bunyi Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

Sementara itu, dalam pasal 3 disebutkan ancamannya maksimal seumur hidup. Pasal 12 juga sama maksimal hukuman penjara 20 tahun.

Bagoes menjelaskan, tersangka PTH merupakan salah satu pendamping PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. PTH sendiri bertugas sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana bansos PKH pada tahun anggaran 2017-2020.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait