URnews

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sebagai Tersangka

Ardha Franstiya, Kamis, 6 Januari 2022 19.11 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sebagai Tersangka
Image: Gedung KPK (Pinterest/covesia)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen atas dugaan korupsi penerimaan hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Selain Pepen, 8 orang lainnya juga berstatus tersangka. "KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," ujar Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/22).

Sembilan tersangka tersebut berperan sebagai pemberi dan penerima. Pemberi ada empat orang, di antaranya inisial AA, LBM, SY, MS. Sementara penerima adalah RE, MB, MY, WY, dan JL.

Total, KPK menemukan uang tunai Rp 5,7 miliar dan buku rekening yang diterima Pepen terkait pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan.

"Ada Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2,7 miliar dalam buku rekening," sebut Firli.

Sebelumnya, KPK melakukan kegiatan OTT dengan mengamankan 13 orang di beberapa wilayah di Kota Bekasi dan DKI Jakarta.

Mereka yang terjaring berprofesi sebagai makelar tanah, ajudan Bang Pepen, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Bekasi, Kasubag TU, Lurah hingga Camat.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait