URnews

KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu 2024

Tim Urbanasia, Jumat, 10 Maret 2023 16.39 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu 2024
Image: Kantor KPU Pusat Jakarta (Foto: dok KPU)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.

“Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakarta Pusat dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen,” kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna kepada wartawan, Jumat (10/3/2023). 

Andi menambahkan, pihaknya juga sudah menerima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan substansi dokumen banding.

Menurut Andi, pengajuan banding ini sebagai komitmen KPU untuk melanjutkan tahapan dan melaksanakan Pemilu sesuai jadwal. 

“Jadi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU," ujar dia.

Sebelumnya majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU pada Kamis (2/3/2023).

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Vonis PN Jakpus memerintahkan KPU tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakannya dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Gugatan tersebut dikabulkan guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar tidak terjadi kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU.

Di sisi lain, majelis hakim mejabarkan bahwa ada kondisi error yang terjadi pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan karena adanya faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana. 

Maka dari itu Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait