URnews

Kuasa Hukum Klien Jouska Ungkap Alasan Aakar Abyasa Dipolisikan

Griska Laras, Sabtu, 5 September 2020 14.30 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kuasa Hukum Klien Jouska Ungkap Alasan Aakar Abyasa Dipolisikan
Image: Aakar Abyasa, CEO Jouska saat di-interview di acara Deddy Corbuzier. Sumber: YouTube/Deddy Corbuzier.

Jakarta - CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno dilaporkan ke polisi oleh para kliennya. Laporan ini dibuat atas dugaan tindak pidana pencucian uang dan penipuan, Kamis (3/9/2020).

"Kami membuat laporan ini karena tidak ada itikad baik dari Jouska untuk menyelesaikan kerugian finansial yang dialami para nasabahnya sekaligus terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh CEO Jouska Grup Aakar Abyasa kepada beberapa nasabahnya," kata kuasa hukum nasabah Jouska, Rinto Wardana kepada Urbanasia, Sabtu (5/9/2020).

Rinto menjelaskan, para kliennya membuat laporan itu lantaran mengalami kerugian sekitar Rp 1 sampai 10 miliar. Pihak Jouska sudah menyatakan akan mengganti kerugian yang terjadi, tapi dalam proses ganti rugi tersebut, para korban dituntut membuat suatu perjanjian yang justru dianggap bisa merugikan mereka.

"Ada 10 nasabah yang bersedia membuat laporan polisi,  dua klien di antaranya sudah mencoba melakukan penyelesaian dengan pihak Jouska, tapi tidak sampai selesai," papar Rinto.

"Dari perjanjian penyelesaian itu, saya temukan ada klausul kerahasiaan. Jadi setelah perjanjian itu ditandatangani, nasabah tidak boleh memberitahu informasi terkait proses penyelesaian dan kerugian yang dia alami ke pihak manapun," jelasnya lagi.

Laporan 10 nasabah Jouska kini sudah diterima Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 September 2020. Dalam laporan itu, Rinto Wardana bertindak sebagai pihak pelapor dan Aakar Abyasa Fidzuno sebagai pihak terlapor.  

Sementara pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dari dokumen perjanjian penyelesaian itu saya menemukan beberapa tindak pidana yang ada di situ, yang pertama dan sangat jelas adalah tindak pidana penipuan 378 KUHP. Kemudian ada unsur pidana penggelapan Pasal 372 KUHP, setelah itu dikuatkan lagi dengan bukti-bukti adanya unsur pidana pencucian uang pasal 2,3,4 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang".

Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah beberapa klien menceritakan soal kerugian besar yang dialaminya saat memakai jasa Jouska di media sosial. Perusahaan penyedia jasa perencanaan keuangan (financial advisor) ini, dianggap merugikan klien karena melakukan penempatan dana secara serampangan. Keluhan itu pun menjadi viral dan membuat 'korban-korban' Jouska lainnya bermunculan.

Jouska dianggap mengarahkan klien menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan PT Mahesa Strategis Indonesia terkait pengelolaan dana investasi. Belakangan diketahui, Mahesa adalah perusahaan yang sahamnya terhubung dengan Jouska.

Jouska juga diduga melakukan kegiatan penasihat investasi, manajer investasi, dan perusahaan sekuritas, secara ilegal. Karena itu, pada 25 Juli 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK akhirnya menghentikan operasional Jouska dengan memblokir situs, web, dan media sosial Jouska melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait