URnews

Menaker Ida Sebut Pemerintah Masih Formulasikan UMP 2023

Priscilla Waworuntu, Senin, 7 November 2022 20.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menaker Ida Sebut Pemerintah Masih Formulasikan UMP 2023
Image: Menaker Ida Fauziyah. (Dok, Kemnaker)

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang memformulasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Formulasi tersebut berasal dari masukan-masukan berbagai pihak yang diterima pemerintah.

"Penetapan UMP pada tanggal 21 November 2023, sekarang dalam proses pembahasan oleh Dirjen PHI Jamsos (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)," kata Ida Fauziyah, dikutip dari ANTARA, Senin (7/11/2022).

Ida mengatakan, bahwa masukan-masukan formulasi UMP 2023 ini berasal dari serikat pekerja, buruh, pengusaha, dan para pemangku kepentingan terkait.

Dewan Pengupahan Nasional telah mencapai beberapa kesepakatan terkait Upah Minimum 2023, antara lain, penetapan untuk UMP akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022.

UMP 2023 juga akan ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Inflasi merupakan salah satu komponen dalam penetapan UMP bersama dengan beragam faktor lain termasuk pertumbuhan ekonomi.

Terkait hal itu, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mendukung usulan kenaikan UMP 2023 yang besarannya disesuaikan dengan laju inflasi di provinsi setempat.

Menurut Ganjar, hal tersebut sesuai isi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang pada salah satu pasalnya tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait