URnews

Menaker Sebut BSU 2022 Tahap Pertama Cair Pekan Ini, Intip Syarat Penerima

Putri Rahma, Selasa, 6 September 2022 19.13 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menaker Sebut BSU 2022 Tahap Pertama Cair Pekan Ini, Intip Syarat Penerima
Image: Menaker Ida Fauziyah. (Dok, Kemnaker)

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 akan mulai dilakukan pekan ini setelah menerima data 5.099.915 calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan. 

"Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke bank penerima," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

"Jumat mudah-mudahan sudah tersalurkan kepada penerima," tambahnya.

Sementara itu, Ida menekankan bahwa pihaknya telah menyusun pedoman untuk pemberian atau penyaluran BSU 2022.

Adapun syarat dan kriteria penerima BSU yang telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja atau Buruh.

Syarat calon penerima BSU ini termasuk memiliki upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta. Beberapa syarat lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

“Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota,” ucap Ida.

Penyaluran BSU ini berlaku untuk calon penerima di seluruh Indonesia dan dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

Menaker Ida mengatakan bahwa menurut data BPJS Ketenagakerjaan terdapat sebanyak 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi upah tersebut. Penyaluran data dari BPJS Ketenagakerjaan ini akan dilakukan secara bertahap kepada Kemnaker.

Dikabarkan pada tahap pertama telah diserahkan kepada sebanyak 5.099.915 calon penerima BSU. Kemnaker juga akan melakukan pemeriksaan kembali dan pemadanan data-data itu untuk memastikan calon penerima belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.

Penyaluran BSU ini juga akan dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia untuk memastikan penyaluran dilakukan secepatnya yaitu pada hari Jumat, 9 September 2022.

“Pokoknya ingin cepatnya sampai kepada teman-teman pekerja atau buruh,” ucapnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait