URnews

Menghemat Waktu! Ini Cara Cek PBB Secara Online

Tim Urbanasia, Senin, 26 Desember 2022 17.30 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menghemat Waktu! Ini Cara Cek PBB Secara Online
Image: Ilustrasi pajak jual beli rumah. (Freepik/gesrey)

Jakarta - Seiring perkembangan teknologi, instansi pemerintah banyak menyediakan layanan yang bisa diakses tanpa harus ke kantor dinas terkait. Salah satunya adalah mengecek tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara online yang sangat memudahkan. 

Kemudahan dalam mengecek tagihan PBB secara online ini tentunya sangat membantu daripada cara sebelum-sebelumnya yang mengharuskan seseorang datang langsung ke kantor pajak setempat.

Tak hanya itu, sistem yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya untuk pembayaran tagihan PBB saja, tapi juga untuk mengakses informasi lain yang berkaitan dengan PBB.

Apa Sih PBB Itu?

Tentu hampir semua orang tahu bahwa PBB adalah singkatan dari Pajak Bumi Bangunan, tapi kamu tahu nggak tagihan PBB meliputi pembayaran apa saja?

Jadi, Pajak Bumi Bangunan ini merupakan pajak yang sifatnya kebendaan. Pajak ini akan dikenakan untuk beragam jenis objek, properti, dan atau bangunan yang dimiliki entah perseorangan maupun kelompok.

Pungutan PBB diatur dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994 yang menjelaskan mengenai subjek PBB.

Contoh Objek PBB

Seperti yang disinggung sebelumnya, perseorangan atau kelompok yang punya hak milik atas bumi dan bangunan yang berdiri di negara ini wajib membayarkan tagihan pajaknya. 

Lantas apa saja yang termasuk ke dalam objek Pajak Bumi dan Bangunan? Berikut contohnya:

  • Taman
  • Sawah
  • Hunian
  • Kolam Renang
  • Tambang
  • Pelabuhan
  • Jalan Tol
  • Kebun
  • Pagar Mewah
  • dan masih banyak lagi.

Besaran Tarif PBB

Besar kecilnya tarif pajak yang dibayarkan setiap pemilik objek PBB turut diatur dalam UU No 12 Tahun 1985 dan UU nomor 12 Tahun 1994. Adapun tarif yang bakal dikenakan atas objek pajak yakni sebesar 0,5 persen.

Pertimbangan tarif PBB ini berdasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang setiap tiga tahun sekali ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui pertimbangan Gubernur setiap daerah.

Cara Cek PBB Secara Online Lewat E-commerce

Mengecek tagihan PBB secara online kini bisa dilakukan melalui channel e-commerce, loh. Ya, kalian bisa mengecek besaran tagian PBB melalui Tokopedia, JD.ID, Shopee, hingga Lazada. Caranya pun mudah, simak penjelasan berikut!

1. Cara Cek PBB di Tokopedia

Tokopedia menjadi salah satu dari sekian banyak contoh e-commerce yang memfasilitasi penggunanya untuk mengecek sekaligus membayarkan tagihan PBBnya.

- Buka aplikasi Tokopedia, kemudian pilih fitur Top-up dan Tagihan.

- Cari opsi Pajak PBB untuk mengarahkanmu ke laman berikutnya.

- Setelah itu akan muncul kolom informasi data yang perlu kamu isi berupa Cluster, Kota/Kabupaten, Bayar PBB Tahun dan Nomor Objek Pajak (NOP).

- Kemudian ketuk pada opsi cek tagihan.

2. Cara Cek PBB di JD.ID

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait