MSAT Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencabulan Santriwati
Surabaya - Mochamad Subhci Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi jalani sidang putusan perkara pencabulan santriwati di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis anak Kiai Moch Mukhtar Mukti pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Jombang itu tujuh tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Moch Subchi Azal Tsani dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Ketua Majelis Hakim Surtrisno.
Hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan. Hal ini mengacu pada Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan UU 8 Tahun 1981.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yaitu 16 tahun penjara. Namun hakim menyatakan ada beberapa hal yang jadi pertimbangan.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut hal yang meringankan putusan karena Bechi masih berusia muda, tulang punggung keluarga yang memiliki anak kecil-kecil, dan belum pernah dihukum.
Sedangkan hal yang memberatkan, Bechi merupakan orang terpandang dan pemuka agama. Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.