URnews

MUI Minta Nadiem Cabut atau Revisi Permendikbudristek PPKS

Shelly Lisdya, Jumat, 12 November 2021 11.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
MUI Minta Nadiem Cabut atau Revisi Permendikbudristek PPKS
Image: Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Dok. Itjen Kemendikbud)

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan Pemerintah mencabut atau merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudistek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, MUI mengapresiasi niat baik dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Namun, ada beberapa poin yang diharuskan untuk revisi.

"Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 telah menimbulkan kontroversi karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU Nomor 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, peraturan perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia," katanya di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Asrorun pun menjelaskan, ketentuan-ketentuan yang dikecualikan dari frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 terkait dengan korban anak, disabilitas, situasi yang mengancam korban, di bawah pengaruh obat-obatan, harus diterapkan pemberatan hukuman.

Untuk itu, ia meminta kepada Pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya merevisi Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 dengan mematuhi prosedur pembentukan peraturan. Sebagaimana ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019. 

"Meminta kepada Pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi atau merevisi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021," lanjutnya.

Dia pun menegaskan, bahwa materi muatan permendikbudistek tersebut wajib sejalan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, peraturan perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait