URnews

Penahanan Korban Begal yang Jadi Tersangka Ditangguhkan

Ika Virginaputri, Sabtu, 16 April 2022 16.06 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Penahanan Korban Begal yang Jadi Tersangka Ditangguhkan
Image: Amaq Sinta, korban begal yang jadi tersangka pembunuhan ditangguhkan penahanannya oleh Polres Lombok Tengah (Foto: Antara/Akhyar)

Jakarta - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, akhirnya menangguhkan penahanan terhadap Murtede alias Amaq Sinta (34). 

Perkembangan terbaru ini menjadi kabar gembira buat Amaq Sinta yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh dua pelaku begal yang menyerangnya pada Minggu malam (10/4/2022). Melansir Antara, dia mengaku senang bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di rumah. 

"Allhamdulilah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," kata dia, Kamis 14 April 2022.

Status tersangka Amaq Sinta yang sehari-hari bekerja sebagai petani menjadi perhatian rakyat Indonesia, tak terkecuali Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang meminta kasus dihentikan. Agus menilai dengan menjadikan korban sebagai tersangka maka akan berpotensi membuat masyarakat takut untuk melawan kejahatan.

"Menurut saya hentikan. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama," ujar Agus, Jumat (15/4/22).

Keberanian Amaq Sinta membela diri dengan melawan empat pelaku begal seorang diri menuai dukungan banyak pihak. Selain Kabareskrim Polri dan netizen yang menyuarakan kebebasan ayah dua anak itu, ada juga anggota DPR fraksi Partai Amanat Nasional, Pangeran Khairul Saleh. Saleh yang juga Wakil Ketua Komisi III tersebut menyatakan apresiasinya kepada pihak kepolisian. 

"Saya kembali apresiasi langkah Kepolisian RI, dalam hal ini Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto yang memerintahkan Polda NTB untuk menghentikan kasus hukum tersangka Murtede alias Amaq Sinta, seorang korban begal yang akhirnya malah menjadi tersangka," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya. 

Menurut Saleh, penetapan tersangka korban begal membuat banyak rakyat kecewa. Namun sejak awal Saleh optimis kasus itu akan dihentikan proses hukumnya, yang dimulai setelah Polda NTB memutuskan penangguhan penahanan Murtede hingga Agus Andrianto meminta agar kasus itu dihentikan.

Saleh menegaskan, penetapan tersangka bagi korban begal harus dievaluasi demi tegaknya keadilan bagi masyarakat, khususnya korban.

"Penghentian kasus ini memberi angin segar bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melawan segala bentuk kejahatan. Bukankah keberhasilan Kamtibmas Polri, salah satunya diukur dari sejauh mana daya cekal dan tangkal warga atas kejahatan berjalan dengan baik? Inilah sebenarnya wujud dari keberhasilan fungsi Binmas kepolisian bersama masyarakat," paparnya.

Terkait kasus ini, dua pelaku begal yang melarikan diri sudah ditahan di Polres Lombok Tengah dan terancam pasal pencurian dengan kekerasan. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait