URnews

Penganiayaan Remaja Panti Asuhan di Malang, 7 Orang Jadi Tersangka

Nivita Saldyni, Rabu, 24 November 2021 10.22 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Penganiayaan Remaja Panti Asuhan di Malang, 7 Orang Jadi Tersangka
Image: Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo (Antara)

Malang - Satreskrim Polresta Malang Kota telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pencabulan dan penganiayaan remaja putri berusia 13 tahun di Kota Malang. Mereka adalah tujuh dari 10 orang terduga pelaku yang telah diamankan oleh polisi pada Selasa (23/11/2021).

“Iya benar ada tujuh orang yang ditetapkan tersangka. Tadi siang setelah pemeriksaan intensif dari 10 terduga pelaku,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo kepada wartawan, Selasa (23/11/2021) malam.

Tinton menjelaskan bahwa satu di antara tujuh orang tersangka itu adalah pelaku pencabulan. Ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan intensif. Sedangkan tiga orang terduga pelaku lainnya masih diproses untuk mendapatkan kelengkapan saksi-saksi.

"Tujuh orang ya pokoknya, termasuk pelaku pencabulan,” imbuhnya.

Adapun tujuh tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 333 ayat 2 KUHP.

“Untuk tindakan kekerasan terancam hukuman lima tahun penjara, sementara kasus pencabulan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait