Pengertian APBN, Tujuan, serta Fungsinya
Jakarta - Urbanreaders, pernah dengar istilah APBN kan. Apa sih itu? APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang mana merupakan bagian dari keuangan negara.
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian APBN. Seperti dilansir situs DPR RI, dengan mengacu pada UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan APBN adalah:
1. Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (pasal 1, angka 7);
2. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan (pasal 11, ayat 2);
3. Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember (pasal 4);
Baca Juga: Apa Itu Inflasi? Begini Penjelasannya
4. APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang- undang (pasal 11, ayat 1);
5. Memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi
(pasal 3, ayat 4).
Adapun tujuan APBN adalah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara, supaya peningkatan produksi, kesempatan kerja, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai. Yang mana berdampak kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
Lantas, darimana sumber dana APBN? Sumber keuangan APBN adalah rakyat. Maka dari itu, keberadaan instrumen ini harus dilakukan dalam sebuah undang-undang. APBN pada dasarnya memiliki 3 fungsi, yakni fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Namun untuk di Indonesia, karena berperan sebagai instrumen yang mengatur pendapatan dan pengeluaran negara guna membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintah, maka APBN punya 6 fungsi, yakni sebagai berikut:
1. Fungsi Otorisasi
Fungsi ini berarti anggaran negara jadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2. Fungsi Perencanaan
Fungsi ini punya arti bahwa anggaran negara jadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi yang ini artinya anggaran negara jadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Fungsi Alokasi
Fungsi ini artinya anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi Distribusi
Fungsi ini maknanya adalah kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6. Fungsi Stabilisasi
Fungsi yang satu ini punya makna bahwa anggaran pemerintah jadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.