Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak di DKI: Hotel hingga Kendaraan Bermotor
.jpg)
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, Kamis (15/9/2022).
Kebijakan yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah berlaku selama tiga bulan, mulai 15 September hingga 15 Desember 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyebut kebijakan ini merupakan upaya untuk memulihkan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19 di Jakarta. Selain itu kebijakan ini juga jadi langkah percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada Wajib Pajak, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam tertib administrasi pembayaran pajak daerah.
"Kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah mulai tanggal 15 September sampai dengan 15 Desember 2022," ujar Lusiana dikutip dari keterangannya, Jumat (16/9/2022).
"Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini. Dengan kebijakan ini, harapannya Wajib Pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” jelasnya lebih lanjut.
Lusiana merinci, kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini meliputi beberapa poin penting. Pertama, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September - 15 Desember 2022.
"Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Pajak Air Tanah (PAT)," terang Lusiana.
Nah, penghapusan sanksi administrasi diberikan atas sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, PBBKB, BBNKB, BPHTB, PKB, Pajak Reklame, dan PAT.
Penghapusan ini juga diberikan atas sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk beberapa jenis pajak. Antara lain Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, PBBKB, BPHTB, Pajak Reklame, PBB-P2, dan PAT.
"Penghapusan sanksi administrasi ini juga kami berikan untuk sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, PBBKB, BBNKB, PKB, Pajak Reklame, dan PAT," pungkasnya.