Polda Metro Jaya Bakal Tilang Pesepeda yang Langgar Jalur
Jakarta - Polda Metro Jaya berencana memberlakukan tilang bagi road bikers yang terbukti melanggar dengan keluar dari jalurnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya kini tengah mengkaji wacana penilangan pesepeda road bike yang melintas di luar jalurnya. Terdapat dasar hukum yang dimiliki pihak kepolisian untuk melakukan penindakan.
"Dasar hukumnya memang sudah ada, di Pasal 299 UU Lalu Lintas tersebut disebutkan dendanya Rp 100 ribu. Karena ini pertama kalinya di Indonesia, tentu harus ada SOP-nya yang benar," kata Sambodo di Jakarta, Senin (31/5/2021).
Dalam pasal tersebut juga disebutkan, bahwa kendaraan tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang telah ditentukan sesuai dengan Pasal 122 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, terkait mekanisme penilangan untuk pesepeda road bike, Sambodo menjelaskan masih dikaji lebih dalam. Namun, ia menyebut penilangan tersebut akan segera dirumuskan guna meminimalisir konflik baik pemotor atau pun pesepeda.
“Ini merupakan masalah yang mendesak ya, karena saya khawatir. Apabila dibiarkan malah akan menimbulkan keributan antara pengendara dan sepeda motor khususnya road bike. Terlebih sudah ada jalur sepeda yang disiapkan, seperti yang ada di Sudirman-Thamrin,” bebernya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah melaksanakan rapat terkait operasional jalur khusus road bike pada Senin (31/5/2021).
Melalui rapat tersebut, kedua belah pihak akan mengevaluasi uji coba pengoperasian jalur khusus serta kemungkinan menjadikan Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai jalur road bike.
“Kami telah mngevaluasi apakah jalan layang tersebut (JLNT Casablanca) cocok atau bisa tidak digunakan sebagai tempat untuk road bike. Atau apakah kami harus cari tempat lain, apakah di Kemayoran atau di mana. Ini nanti akan dievaluasi bersama,” pungkasnya.