Polda Metro Tangkap 78 Orang Terkait Judi Online di Pantai Indah Kapuk

Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 78 orang terkait judi online di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
"Kami sudah mengambil langkah seperti penggeledahan di PIK dan menangkap 78 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip ANTARA, Rabu (24/8/22).
Zulpan mengatakan ada beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing dalam praktik judi online tersebut.
Hanya saja Zulpan belum merinci detail terkait penangkapan terduga pelaku judi online itu. Nantinya pihak kepolisian akan segera mengumumkan hasil penyidikan kasus tersebut kepada publik.
"Di antara mereka sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami sampaikan dalam rilis pada waktu tertentu," ujarnya.
Kendati telah melakukan penangkapan dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, proses penyidikan tetap berjalan terutama mengenai aliran dana dalam praktik judi daring itu.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan sebagai bukti keseriusan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas praktik judi daring di tengah masyarakat.
"Tim sedang bekerja setiap hari untuk mengoptimalkan perintah dari Kapolri untuk memberantas semua judi 'online' di tengah masyarakat," pungkasnya.