URnews

Polisi Kembali Periksa Dua Petinggi ACT Terkait Dugaan Penyimpangan Dana

Ahmad Sidik, Senin, 11 Juli 2022 14.16 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Kembali Periksa Dua Petinggi ACT Terkait Dugaan Penyimpangan Dana
Image: Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didampingi pengacaranya memberikan keterangan kepada media, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022). (ANTARA)

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Senin (11/6/2022) kembali meminta keterangan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk penyelidikan dugaan penyimpangan dana.

Mereka yang dimintai keterangan adalah pendiri ACT Ahyudin, dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

"Ahyudin dan Ibnu, keduanya lanjut diperiksa Senin," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji, mengutip ANTARA, Senin (11/7).

Sebelumnya, pada Jumat (8/7) Ahyudin dan Ibnu Khajar telah memenuhi panggilan penyidik Polri untuk memberi keterangan terkait dugaan yang sama.

Diketahui pemeriksaan terhadap Ahyudin berlangsung dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB, sedangkan Ibnu Khajar mulai dimintai klarifikasi pukul 15.00 sampai dengan 22.00 WIB.

Sebagai informasi, Polri tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu, demikian dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dari kejadian itu, kedua petinggi ACT tersebut diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

"Bahwa Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Ramadhan, Kedua Pengurus ACT tersebut juga tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial, serta tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial yang didapatkan dari pihak Boeing.

Mengikut hasil pemeriksaan sementara, penyidik menyatakan ACT telah menerima dana dari Boeing untuk disalurkan kepada korban sebagai dana sosial sebesar Rp 138 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait