URnews

Polisi Sebut Bar Mewah Milik Indra Kenz atas Nama Vanessa Khong

Nivita Saldyni, Rabu, 25 Mei 2022 10.45 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Sebut Bar Mewah Milik Indra Kenz atas Nama Vanessa Khong
Image: Vanessa Khong dan Indra Kenz saat mengenalkan proyek 'Redwolf Bar and Longue' pada Maret 2021.(Foto: YouTube Indra Kesuma)

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menyelidiki bar 'Redwolf Bar and Longue' milik Indra Kenz yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Penyidik menemukan, bar tersebut tercatat atas nama kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong. 

Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus menyelidiki aliran dana hasil kejahatan para tersangka Binomo di bar tersebut. Namun ia mengaku hingga saat belum ditemukan adanya aliran dana dari para tersangka ke bar tersebut. 

"Kami masih menelusuri. Belum ada aliran dana dari rekening para tersangka ke bar tersebut," kata Karta kepada wartawan, Selasa (24/5/2022). 

"Aliran pemberian dari yang terkait Binomo belum kami dapatkan. Kalau nanti ada aliran dananya ditemukan, kami sampaikan," sambungnya. 

Karta memastikan penyidik masih mendalami soal bar itu. Jika nantinya ditemukan ada aliran dana Binomo, maka penyidik akan langsung menyita bar tersebut sebagai barang bukti.

"Masih kami dalami, Vanessa beli dari mana," kata Karta. 

Dalam penelusurannya, Karta menyebut penyidik juga nantinya bakal memanggil pengelola bar. Namun Karta belum menyebut jadwal pasti pemanggilan pengelola bar itu.

Sementara itu hingga 10 Mei 2022, penyidik telah memeriksa 78 orang saksi korban dan empat saksi ahli terkait perkara ini. Dalam kasus ini polisi mencatat ada 108 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 73,1 miliar.

Penyidik pun telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini, diantaranya Indra Kenz dan tiga rekannya. Menyusul empat orang tersebut, polisi juga menetapkan Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) sebagai tersangka. 

Dari tangan para tersangka, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, mobil Ferari California, dua unit rumah di Sumatera Utara, satu unit rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah, dan uang tunai senilai Rp 1,64 miliar.

Gara-gara perbuatannya, Indra Kenz dan kawan-kawan dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka juga disangkakan dengan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Vanessa, Rudiyanto dan Nathania dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait