URnews

Polisi Perpanjang Masa Tahanan Tiga Tersangka Kasus Binomo

Ardha Franstiya, Selasa, 17 Mei 2022 15.12 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Perpanjang Masa Tahanan Tiga Tersangka Kasus Binomo
Image: Fakarich di Bareskrim Polri. (PMJ News)

Jakarta - Kasus penipuan investasi Binomo yang melibatkan Indra Kenz dan beberapa lainnya masih terus diselidiki kepolisian.

Polisi pun memperpanjang masa penahanan tiga tersangka, Fakar Suhartami Pratama (FSP) atau Fakarich, Wiky Mandara Nurhalim (WMN), dan Brian Edgar Nababan (BEN).

"Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni," jelas Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara, Selasa (17/5/2022).

Candra melanjutkan, Wiky Mandara menjalani perpanjangan penahanan selama 40 hari, terhitung sejak 27 April 2022 hingga 5 Juni 2022. Sedangkan Brian Edgar diperpanjang masa penahanannya sejak 21 April sampai 30 Mei 2022.

"Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 21 April 2022 sampai dengan 30 Mei," terang Candra.

Sebelumnya, polisi telah melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tiga tersangka lainnya dalam kasus trading binary option Binomo, seperti kekasih Indra Kenz Vanessa Khong, ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait