URnews

PPKM Diperpanjang Sampai 18 Oktober 2021

Nivita Saldyni, Senin, 4 Oktober 2021 18.11 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Diperpanjang Sampai 18 Oktober 2021
Image: Konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (4/10/2021). Sumber: Sekretariat Kabinet RI

Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu, hingga 18 Oktober 2021. Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin (4/10/2021). 

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, ada peningkatan jumlah wilayah yang naik dari level 2 ke level 3. Luhut menyebut, hal ini dikarenakan masih banyak daerah yang belum memenuhi target vaksinasi. Sebab mulai minggu lalu, capaian vaksinasi jadi kriteria baru dalam penilaian suatu daerah dalam PPKM ini.

"Dalam penerapan PPKM level selama dua minggu kedepan, terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di Level 2. Untuk yang Level 3 bertambah dari 84 Kabupaten/Kota menjadi 107 Kabupaten/Kota," kata Luhut, Senin (4/10/2021).

Luhut juga menyampaikan bahwa pemerintah akan kembali melakukan pemyesuaian dalam perpanjangan PPKM ini. Penyesuaian itu di antaranya boleh dibukanya konter makanan dan minuman dalam bioskop, dibukanya perjalanan internasional di Bandara Ngurah Rai Bali pada 14 Oktober mendatang, hingga dibukanya fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan pemberlakuan prokes ketat dan screening PeduliLindungi pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogjakarta, dan Surabaya Raya.

Pelonggaran ini, kata Luhut, dilakukan karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia terus membaik. Kendati demikian, ia meminta masyarakat untuk tak euforia berlebihan dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.


PPKM di Luar Jawa-Bali Juga Diperpanjang

Perpanjangan PPKM juga berlaku di luar Jawa-Bali. Hal itu disampaikam oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan COVID dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

“Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali diusulkan untuk dua minggu ke depan, yaitu tanggal 5 sampai dengan 18 (Oktober) dengan cakupan (level 4) adalah enam kabupaten/kota, sebelumnya 10 kabupaten/kota,” kata Airlangga, Senin (4/10/2021).

Enam wilayah itu adalah Kabupaten Pidie di Aceh, Kabupaten Bangka di Kepulauan Bangka Belitung, Kota Padang di Sumatra Barat, Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan, serta Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan di Kalimantan Utara. Semua wilayah tersebut belum dinyatakan turun level dalam asesmen PPKM karena belum memenuhi target testing dan atau mengalami kenaikan positivity rate.

Selain itu, untuk PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali akan diterapkan di 44 kabupaten/kota. Jumlah ini menurun dari jumlah sebelumnya sebanyak 108 wilayah. Sementara di Level 2 bertambah dari sebelumnya 249 daerah menjadi 292 kabupaten/kota. Begitu juga dengan daerah PPKM Level 1 yang meningkat dari 18 kabupaten/kota menjadi 44 kabupaten/kota.

Terkait aturan PPKM kali ini, Airlangga menegaskan bahwa ketentuannya masih sama.

“Jenis pembatasan kegiatan masyarakat di periode 5 sampai dengan 18 Oktober tetap sama dengan PPKM periode sebelumnya, dengan pengendalian pembelajaran tatap muka, sesuai dengan SKB Kemendikbudristek dan K/L terkait,” tegasnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait