URnews

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 14 Februari 2022, Ini Aturannya!

Fauzah Thabibah, Selasa, 8 Februari 2022 09.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 14 Februari 2022, Ini Aturannya!
Image: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (@titokarnavian/Instagram)  

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali. Aturan ini akan berlaku untuk sepekan ke depan, tepatnya 8-14 Februari 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA mengatakan aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 varian Omicron.

Safrizal juga menegaskan bahwa adanya varian Omicron membuktikan bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir.

Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada level 1 yang mengalami penurunan dari 40 menjadi 30 daerah, dan level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.

Sedangkan, daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah. 

Pada daerah berstatus PPKM level 2 terdapat penyesuaian seperti supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 75%.

Sedangkan, pada daerah PPKM level 1 mengizinkan supermarket, pasar rakyat, warteg/lapak jajanan, restoran, mal, dan bioskop buka dengan kapasitas 100% hingga pukul 22.00.

Safrizal juga mengatakan bahwa dalam instruksi Mendagri kali ini mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun berkunjung ke tempat-tempat keramaian.

"Seperti pusat perbelanjaan, mal, bioskop, dan berbagai tempat fasilitas umum, dengan pendampingan orang tua dan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Namun apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, maka harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.”

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait