URnews

PPKM Level 3 Nataru Batal, Gimana Nasib Libur Sekolah Akhir Tahun 2021?

Anisa Kurniasih, Rabu, 8 Desember 2021 16.13 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Level 3 Nataru Batal, Gimana Nasib Libur Sekolah Akhir Tahun 2021?
Image: Sejumlah siswa SD yang tergabung dalam Tim Siswa Satgas COVID-19 Sekolah di Surabaya. Sumber: Instagram @dispendiksby

Jakarta - Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). aturan ini pun berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan  seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa (7/12/2021).

Luhut menjelaskan keputusan ini diambil karena Indonesia lebih siap dalam menghadapi momen Nataru dengan adanya penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dalam satu bulan terakhir.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," imbuhnya.

Sementara itu, sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah merilis surat edaran terkait peniadaan libur Nataru dan libur akhir semester ganjil 2021/2022 di sekolah dan perguruan tinggi.

Surat Edaran (SE) No 29 Tahun 2021 yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti tertanggal 1 Desember tersebut mengatur pembagian rapor dan libur bagi siswa hingga peniadaan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan ASN di periode Nataru 2021/2022.

Padahal, Surat Edaran tersebut merupakan respons terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 terkait pencegahan COVID-19 selama periode Nataru.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait