URnews

PPKM Level 4 Diperpanjang, Bagaimana Syarat Perjalanan dan Berkendara?

Nivita Saldyni, Selasa, 3 Agustus 2021 13.49 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Level 4 Diperpanjang, Bagaimana Syarat Perjalanan dan Berkendara?
Image: istimewa

Jakarta - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali kembali diperpanjang. Bahkan beberapa wilayah di luar Jawa-Bali kini juga ada yang ikut menerapkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Kebijakan tersebut telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/8/2021) lalu. Ia mengatakan perpanjangan ini akan disesuaikan dengan kondisi masing-maaing daerah.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Jokowi dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021).

Lalu, bagaimana syarat berkendara dan aktivitas perjalanan dengan transportasi umum?

Menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi, Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa aturan tentang syarat perjalanan transportasi di wilayah dengan PPKM Level 1-4 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27, 28 dan 29 Tahun 2021 tidak berubah.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19 masih sama dengan sebelumnya. Baik itu Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021) Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi COVID-19 masih berlaku hingga 9 Agustus mendatang.

"Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021," kata Adita lewat keterangan resminya, Selasa (3/8/2021).

1627037233-ppkm-darurat-jawa-bali.JPGSumber: Ilustrasi penyekatan selama PPKM Darurat Jawa-Bali. (Antara)

Berikut ketentuan berkendara dan perjalanan di wilayah PPKM Level 1 - 4:

1. Kartu Vaksin Jadi Syarat Perjalanan Jarak Jauh di Wilayah Level 4 dan 3

Kartu vaksin masih jadi salah satu syarat Urbanreaders bisa melakukan perjalanan jarak jauh, baik menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi. Syarat ini berlaku untuk daerah-daerah yang ditetapkan dalam kategori PPKM Level 4 dan Level 3.

Kartu vaksin yang ditunjukkan minimal vaksin dosis pertama. Selain itu, pelaku perjalanan di semua wilayah mulai dari PPKM 1-4 masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) ini dikecualikan hanya untuk pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Baik pengemudi maupun pembantu pengemudi kendaraan logistik harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi mereka yang belum melaksanakan vaksinasi, maka akan diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat. Namun perlu diingat, pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun masih dibatasi sementara waktu.

2. Perjalanan di Wilayah Aglomerasi

Nah, perjalanan rutin di satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal. Perjalanan di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin.

Pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi juga tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen. Namun pelaku perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan diwajibkan menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya atau bisa juga dilakukan tes acak.

3. Pembatasan Jumlah Penumpang Masih Berlaku

Nah dalam masa perpanjangan PPKM ini, jumlah penumpang juga masih dibatasi. Adapun pembatasan itu sebagai berikut:

Untuk daerah di kategori Level 4, jumlah penumpang moda transportasi darat, baik kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Sementara selain kategori Level 4, maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk. Ingat, khusus sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat harus dipasang sekat antara pengemudi dan penumpang.

Untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal. Kemudian untuk moda transportasi udara, bagi pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri maksimal 70 persen sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang.

Sedangkan untuk moda transportasi perkeretaapian, pengaturan kapasitas angkut penumpang untuk kereta api antarkota maksimum 70 persen, kapasitas angkut penumpang untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32 persen, dan Kereta Rel Listrik (KRL) dan maksimum 50 persen untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.

Terakhir, untuk moda transportasi laut, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50 persen dari kapasitas total di kapal pada wilayah kategori level 4.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait