PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022

Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa-Bali hingga 1 Agustus 2022. Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).
"Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa Bali akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus," ungkap Airlangga.
Ia menyebut, sebanyak 385 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali saat ini berstatus Level 1. Hanya ada satu kabupaten yang akan melaksanakan PPKM di Level 2, yaitu Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Airlangga juga mengatakan, pandemi COVID-19 masih belum berakhir. Bahkan di beberapa negara kasus COVID-19 mengalami peningkatan dan saat ini kita juga tengah dihadapi dengan munculnya kasus BA. 4 dan BA. 5. Untuk itu ia mengingatkan agar protokol kesehatan jangan sampai kendor.
Ia juga menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk terus mendorong agar vaksinasi COVID-19 ditingkatkan. Terlebih di sejumlah daerah di luar Jawa-Bali tingkat vaksinasi COVID-19 masih rendah.
"Untuk luar Jawa Bali yang masih di bawah 50 persen itu ada di Maluku, Papua Barat, dan Papua. Untuk dosis kedua dan rata-rata dosis ketiga masih di bawah 20 persen," pungkasnya.