URnews

Seller Online Shop Curhat Bayar Pajak hingga Rp 35 Juta, Gimana Aturannya?

Griska Laras, Rabu, 24 November 2021 13.02 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Seller Online Shop Curhat Bayar Pajak hingga Rp 35 Juta, Gimana Aturannya?
Image: Ilustrasi e-commerce. (Freepik/sunnygb5)

Jakarta - Belum lama ini media sosial dibuat heboh dengan kisah seller online shop yang membagikan pengalamannya bayar pajak hingga jutaan rupiah.

Dalam sebuah unggahan, netizen bernama Kartika Putri Dewi bercerita bahwa dia mendapat surat tagihan dari kantor pajak karena menunggak selama dua tahun. Dirinya tidak tahu aturan ini karena tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Saya harus bayar pajak ke pratama sekian juta, teman saya juga kena sekitar 35 juta," tulisnya.

Cerita Kartika itu pun ramai dan mendapat berbagai respos dari sesama pedagang. Banyak mengeluhkan soal aturan ini. Tak sedikit yang masih belum mengerti soal tata cara dan tarif pajak e-commerce.

Lalu bagaimana aturan pemungutan pajak di E-commerce?

Tata cara dan prosedur pemajakan bagi toko online (e-commerce) diatur dalam PMK No 210/PMK 010/2018. Aturan ini resmi berlaku pada Januari 2019.

Dalam beleid ini, penjual di e-commerce wajib memiliki NPWP dan memberikannya kepada pengelola e-commerce.

Pelaku usaha yang belum memiliki NPWP, bisa mendaftar melalui aplikasi e-registrasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak atau memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke platform marketplace.

Sementara untuk tarifnya, pedagang yang punya omzet dibawah Rp 4,7 miliar per tahun akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 yaitu 0.5 persen dari omzet bruto setiap bulan.

Sedangkan pedagang yang memiliki omset di atas Rp 4,8 miliar setahun wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai UU No 42 Tahun 2009. Peraturan ini juga mewajibkan marketplace memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait