Seorang Ibu Asal Lampung Gugat UU Perlindungan Anak ke MK

Jakarta - Merry, seorang Ibu rumah tanggal (IRT) asal Kabupaten Lampung Utara menggugat Pasal 76 H Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh pembentukan Pasal 76H Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas kuasa hukum pemohon, Gunawan dalam sidang perkara No. 113/PII-XX/2022 yang disiarkan oleh MK secara virtual di Jakarta, Rabu (23/11/22), dikutip ANTARA, Rabu (23/11/2022).
Kepada majelis hakim yang diketuai Enny Nurbaningsih, Gunawan menyampaikan alasan pemohon menggugat UU tersebut, di antaranya pemohon merupakan korban penerapan Pasal 76 H UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi, 'Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer atau lainnya, dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.'
“Sehingga pelapor menjadi tersangka dan kemudian menjadi terdakwa dengan Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2022/PN Kbu,” ujar Gunawan.
Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait dengan pengujian formil oleh pembentukan Pasal 76H UU No. 35 Tahun 2014 dan kerugian untuk memperoleh akses informasi yang bermakna dalam proses pembentukan Pasal 76H.
Pemohon juga beranggapan pembentukan pasal tersebut tidak tegas dan tidak jelas karena kalimat dan/atau lainnya dinilai multitafsir.
Baca Juga: Twitter Digugat Karyawan Usai PHK Massal
Hal itu berimplikasi kerugian terhadap hak pemohon untuk beraktual mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta tidak dipenuhinya hak-hak personal, pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selanjutnya, terkait pengujian materi, pemohon merasa dirugikan atas berlakunya pasal tersebut karena bertentangan dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.