URnews

Siap-siap! Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen per 1 April 2022

William Ciputra, Senin, 21 Maret 2022 16.02 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Siap-siap! Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen per 1 April 2022
Image: Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (Klinik Pajak Online)

Jakarta - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 11 persen mulai tanggal 1 April 2022. Kenaikan ini sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 7 Oktober 2021 lalu. 

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan pada transaksi konsumsi barang dan jasa dalam negeri oleh wajib pajak. Sebelum dinaikkan, tarif PPN adalah 10 persen dari harga barang atau jasa. 

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, kenaikan tarif PPN jadi 11 persen bakal diterapkan mulai 1 April 2022. Meski demikian, akan ada beberapa barang dan jasa yang dikecualikan dari kenaikan tarif ini. 

Nazara menambahkan, kenaikan tarif PPN ini berlaku untuk secara umum produk. Namun dalam UU HPP itu, ditulis secara gamblang jenis barang dan jasa yang tidak naik atau mendapatkan pembebasan PPN. 

“Jadi barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN,” kata Nazara dalam keterangannya yang dikutip Urbanasia, Senin (21/3/2022). 

Selain itu, UU HPP juga mengatur beberapa barang dan jasa yang akan dikenai tarif khusus mulai dari 1-3 persen. Namun aturan detail terkait tarif khusus ini masih disusun oleh pemerintah. 

Nazara menegaskan, kenaikan tarif PPN jadi 11 persen bukan untuk memberatkan masyarakat. Menurutnya, kenaikan itu bertujuan untuk mencerminkan keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia. 

“Tidak ada niat pemerintah untuk memberatkan masyarakat. UU pajak adalah yang kita desain lebih transparan, adil dan memberikan kepastian bagi seluruh wajib pajak,” pungkas Nazara. 

Diketahui, dalam UU HPP kenaikan tarif PPN akan terjadi sebanyak dua kali, yaitu 11 persen pada tahun 2022 dan 12 persen pada tahun 2025. 

Adapun kenaikan 11-12 persen tarif PPN ini masih sesuai dengan ambang batas dari aturan yang berlaku, yaitu paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.  

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait