Sikap KPI Pusat Atas Dugaan Perundungan dan Pelecehan Pegawainya

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami pegawainya berinisial MS selama bertahun-tahun oleh sesama pekerja yang juga seniornya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Urbanasia, Rabu (1/9/2021) yang ditandatangi Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengaku turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.
Berikut pernyataan sikap KPI terkait informasi kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat.
1. Turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun
2. Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak
3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku
4. Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban
5. Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya viral surat berantai terkait perundungan dan pelecehan seksial, dalam pernyatannya, MS mengatakan sejak bekerja di KPI Pusat pada 2011, sudah tak terhitung berapa kali seniornya melecehkan, memukul, memaki, dan merundungnya tanpa bisa ia lawan.
Kendati mengaku mendapat perundungan dan pelecehan, MS mengaku masih bertahan kerja di KPI Pusat. Selain karena faktor kebutuhan, ia juga memahami kondisi pandemi COVID-19 akan membuat dirinya sulit mencari pekerjaan.
"Perundungan dan pelecehan seksual yang saya alami sungguh membuat tidak kuat bekerja di KPI Pusat. Tapi saya tidak ingin menambah jumlah pengangguran di negara ini," kata MS.