Siksa dan Sekap ART, Pasutri di Bandung Ditetapkan sebagai Tersangka

Bandung - Pasangan suami istri bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Cimahi, Jawa Barat. Gara-garanya, mereka berdua disangka melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap Rohimah (29), asisten rumah tangga mereka.
"Tersangka melakukan tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," kata Wakapolres Cimahi, Kompol Niko Adiputra saat gelar perkara di Polres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Niko menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang awalnya mengaku curiga karena setiap malam mendengar suara jeritan dan tangisan di rumah Yulio dan Loura.
Rumah pasangan suami istri itu berada di Perumahan Bukit Permata, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Selain mendengar suara jerit dan tangis, warga juga sering mendengar teriakan marah-marah dari rumah tersebut.
Dari kecurigaan itu, warga bersama personel TNI-Polri kemudian berinisiatif menjebol rumah Yulio dan Loura dengan mencongkel pintu rumah yang terkunci menggunakan linggis saat keduanya tak di rumah.
Setelah berhasil mencongkel pintu, warga berhasil menemukan Rohimah dan langsung menyelamatkannya.
Informasi yang dikumpulkan kepolisian menunjukkan, Rohimah telah bekerja di tempat itu selama lima bulan. Ia diduga mengalami penganiayaan sejak tiga bulan terakhir.
"Ini masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kami masih penyelidikan dan nanti disampaikan waktu per waktu," kata Niko.
Dari hasil visum, Rohimah mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan, dan punggungnya. Ia pun mengaku sering dianiaya dengan tangan kosong ataupun perabotan rumah tangga oleh para pelaku.
Adapun, perbuatan kejam itu dilakukan ketika Rohimah melakukan kesalahan, seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapih, lupa matikan saklar air, atau kesalahan lainnya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya dalam pemeriksaan Satreksrim Polres Cimahi," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.