Status PPKM DKI Jakarta Jadi Level 2, Begini Aturannya!
Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama dua pekan mulai 4 - 17 Januari 2022.
Dalam pelaksanaan PPKM kali ini, pemerintah menetapkan DKI Jakarta masuk dalam level dua setelah sebelumnya berada di level 1. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022.
Berikut beberapa aturan dan kebijakan yang disesuaikan dengan adanya kenaikan status PPKM di DKI Jakarta.
Misalnya, pelaksanaan kegiatan di sektor nonesensial maksimal 50 persen dari pegawai. Sektor esensial beroperasi dengan kpasitas 50-75 persen, sedangkan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.
Supermarket maupun pasar tradisional bisa beroperasi dengan kapasitas 75 persen pengunjung. Batas maksimal jam operasional supermarket, toko kelontong, dan pasar hingga pukul 21.00 WIB.
Restoran dan kafe dibolehkan beroperasi dan dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen. Waktunya dibedakan menjadi dua opsi sesuai dengan jam operasional. Kafe yang buka di pagi hari beroperasi hingga pukul 21.00, sedangkan kafe yang buka di malam hari beroperasi dari pukul 18.00 - 00.00.
Kegiatan di area publik dan fasilitas umum seperti area publik, taman, tempat wisata sudah diperbolehkan buka dengan kapasitas 25 persen. Sedangkan kegiatan seni budaya, olahraga, dan kebugaran beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Transportasi umum dan kendaraan sewa diizinkan beroperasi 100 persen, serta resepsi pernikahan diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Seluruh kegiatan masyarakat tersebut menggunakan protokol kesehatan lebih ketat dan melalui aplikasi PeduliLindungi.