Suntik Vaksin COVID-19 Booster Gratis dan Berbayar, Ini Rinciannya!

Jakarta - Pemerintah akan memulai program vaksinasi booster atau penyuntikan dosis ketiga vaksin COVID-19 pada 12 Januari 2022 mendatang.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa vaksin booster bersifat pilihan.
(Vaksin booster sifatnya) pilihan untuk mandiri," ujar Nadia, Rabu (5/1/22) malam.
Nadia menyebut pemberian vaksinasi dosis ketiga terdapat dua mekanisme mandiri dan ditanggung pemerintah yang terdiri dari warga lansia (lanjut usia) serta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
"Kalau lansia karena disediakan pemerintah ini diharapkan secara kesadaran untuk mendapatkan vaksinasi," lanjutnya.
Diketahui, ada 244 kabupaten/kota di Indonesia yang sudah memenuhi kriteria untuk mengikuti program vaksinasi booster.
Menurut laman covid19.go.id, vaksin booster gratis ditujukan untuk lansia, peserta BPJS Kesehatan Kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelompok rentan lain. Sedangkan vaksin booster berbayar digunakan untuk vaksinasi mandiri.
"PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayar Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah," jelas laman Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Pakar UGM: Vaksin Booster Penting untuk Cegah Varian Omicron
Sumber: covid19.go.id
Sementara itu, untuk harganya, hingga kini pemerintah masih belum menetapkan tarif resmi vaksinasi dosis ketiga yang berlaku bagi peserta program mandiri di Indonesia.
"Saat ini mengenai besaran tarif vaksin belum ditetapkan pemerintah. Adapun informasi tarif yang beredar saat ini merupakan estimasi tarif vaksin di luar negeri," demikan covid19.go.id, dikutip Urbanasia, Senin (10/1).
Adapun syarat penerima vaksin booster:
- Penduduk usia 18 tahun ke atas
- Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan
- Tinggal di kabupaten atau kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.