URnews

Syarat Lengkap Nikah di KUA

Elga Nurmutia, Jumat, 15 Oktober 2021 19.38 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Syarat Lengkap Nikah di KUA
Image: Ilustrasi menikah (Freepik/Vershinin89)

Jakarta - Persyaratan nikah di KUA merupakan sebuah informasi penting bagi masyarakat yang ingin menikah tanpa biaya alias gratis. Apakah kamu sudah mengetahui persyaratan nikah di KUA? 

Kali ini, Urbanasia akan membagikan persyaratan nikah di KUA lengkap dari berbagai sumber, Jumat (15/10/2021), sebagai berikut.

Berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019 berikut ini dokumen yang perlu disiapkan untuk daftar nikah.

Siapkan:

  • NIK Calon Suami
  • NIK Calon Istri
  • NIK Orang Tua/Wali

Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah:

  • N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)
  • N3 - Surat Persetujuan Mempelai
  • N5 - Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  • Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
  • Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  • Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon suami usianya kurang dari 19 tahun dan calon istri usianya kurang dari 16 tahun
  • Izin Poligami
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  • Fotocopy Identitas Diri (KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
  • Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  • Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Adapun sejumlah alur atau prosedur untuk menikah di KUA sebagai berikut:

1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:

a. Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan

b. Fotokopi KTP,KK, Akta Kelahiran

c. Pas Foto 2x3 latar biru (4 lembar)

d. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantik yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

2. Pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA

a. Verifikasi data

b. Kelengkapan persyaratan dan rukun nikah

3. Dianjurkan mengikuti bimbingan perkawinan/bimwin (Konsultasikan dengan KUA Setempat)

4. Biaya nikah

a. Nikah di KUA Rp.0,-

b. Nikah di luar KUA atau di luar jam kerja Rp. 600.000,- dibayar ke Bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA

5. Pelaksanaan akad nikah

Pemberian buku nikah, diberikan sesaat setelah akad nikah.

Nah itu dia informasi yang bisa Urbanasia sampaikan. Semoga membantu Urbanreaders!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait