Tabrak Anak Kembar hingga Tewas, Dua Pengendara Moge Dituntut 6 Bulan Penjara

Jakarta - Persidangan kasus pengendara pengendara motor gede (moge) Harley Davidson yang tabrak dua anak kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat (Jabar) telah berjalan. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Rabu (22/6/2022) dua pengendara moge yang tabrak korban diberi tuntutan ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu enam bulan penjara.
"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa (Agus Wandri dan Angga Permana Putra) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Laka Lantas yang mengakibatkan Matinya Orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam surat dakwaan tunggal," bunyi tuntutan JPU seperti dikutip dari laman SIPP PN Ciamis, Kamis (30/6/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 12.000.000 subsidair satu bulan kurungan," sambungnya.
Berkas kedua pengendara moge itu tercatat dalam nomor perkara 72/Pid.Sus/2022/PN Cms dan 73/Pid.Sus/2022/PN Cms. Keduanya dijadwalkan bakal menjalani sidang pembacaan putusan pada Rabu (6/7/2022).
Penjelasan Kejati Jabar soal Hukuman Ringan JPU untuk Pengendara Moge
Menanggapi tuntutan ringan dari JPU untuk kedua terdakwa, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutan Harahap mengungkap ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan jaksa. Salah satunya telah ada kesepakatan damai antara keluarga korban dan para terdakwa.
"Jadi menuntut si pelaku ini karena sudah berdamai (dengan keluarga korban)," ungkap Sutan kepada wartawan.
Selain itu selama persidangan berlangsung, baik Agus maupun Angga sama-sama bersikap kooperatif. Alasan lainnya, saat persidangan berlangsung keluarga korban juga sempat memohon agar majelis hakim membebaskan kedua pelaku yang saat ini statusnya sebagai terdakwa itu.
"Itu permintaan (keluarga) korban," pungkasnya.
Sebelumnya, insiden ini terjadi pada 12 Maret 2022. Saat itu Angga dan Agus yang mengendarai motornya melintas di jalan raya Padaherang-Kalipucang Dusun Kedungpalungpung RT 01/RW 04 Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran. Pada saat yang sama, dua anak kembar bernama Husen dan Hasan hendak menyebrang jalan.
Namun nahas, keduanya malah tertabrak motor Angga dan Agus. Akibat kelalaian pelaku, kedua anak kembar itu meninggal dunia.