URnews

Urgensi Informasi Geospasial Mutakhir, Menjamin Kepastian Investasi di IKN

Agung Christianto, Jumat, 26 Mei 2023 12.57 | Waktu baca 5 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Urgensi Informasi Geospasial Mutakhir, Menjamin Kepastian Investasi di IKN
Image: (Istimewa)

Jakarta - Ada yang menarik dari kehadiran Presiden RI Joko Widodo, di tengah Forum G7 di Hiroshima Jepang, pekan lalu. Presiden Jokowi mengajak Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau, mengisi peluang investasi di bakal Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Kesempatan berinvestasi juga dibuka bagi perusahaan-perusahaan Jepang pada sektor-sektor hilirisasi industri, transisi energi, maupun pembangunan infrastruktur di IKN Nusantara. Ajakan presiden itu paralel dengan gencarnya proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang pengerjaannya terus dikebut oleh pemerintah. 

Mengakselerasi seluruh proses itu, pada kesempatan sebelumnya Presiden Joko Widodo juga telah menugaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, memimpin Satuan Tugas Khusus Percepatan Realisasi Investasi, di IKN Nusantara. 

Sedangkan di berbagai forum setingkat G7 di Jepang itu, Presiden melakukan hal yang sama, mengundang penyertaan modal dari berbagai negara, mengisi peluang menarik di tempat yang proses pembangunannya sedang gencar dilakukan.  

Namun terdapat hal yang menyita perhatian, ini terselip di antara aktivitas mengundang penyertaan modal itu. Muncul pertanyaan terkait dengan spekulasi penguasaan tanah di sekitar wilayah IKN. 

IKN kawasannya terdiri dari zona inti pemerintahan, zona pemerintahan, dan zona pendukung. Sebagian darinya telah dibekukan secara fisik. Terutama di zona inti pemerintahan. Sehingga tidak ada lagi pihak yang dapat melakukan transaksi. Hal tersebut merujuk pada pernyataan Sofyan A. Djalil, Menteri ATR/BPN di masa sebelum Hadi Tjahjanto, yang kini sedang menjabat.

Tujuan tindakan itu, untuk mencegah terjadinya sengketa tanah di wilayah IKN. Seminimal mungkin peristiwa ini dihindari. Demikian pula dengan potensi tumpang tindih kepemilikan. Seluruhnya agar investasi dapat dilakukan secara clear and clean.

Sebuah pelajaran penting yang terjadi di masa lalu, adanya investasi yang tidak clear and clean. Akibatnya Pemerintah Indonesia digugat oleh perusahaan tambang dari India, di Forum Arbitrase Internasional. Investor tambang asal India itu, merasa dirugikan sebesar US $ 8,7 saat membeli PT. SRI. 

Namun aktivitas penambangan tak dapat dilakukan, lantaran tersandung IUP (Izin Usaha Penambangan). Pada lahan seluas 3.600 hektar ternyata bukan milik PT. SRI semata. Ada kepemilikan 7 perusahaan lain, yang masing-masing mengantongi IUP.

Memang pada akhirnya gugatan perusahaan sebesar Rp 6,68 triliun, oleh tambang India itu dimenangkan oleh Pemerintah Indonesia. Majelis arbiter menolak gugatan yang diajukan, dan memerintahkan penggugat mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada Pemerintahan Indonesia. 

Majelis arbiter menerima bantahan Pemerintah Indonesia, dimana tumpang tindih dan batas wilayah merupakan permasalahan yang telah terjadi sebelum perusahaan tambang dari India tersebut masuk ke Indonesia. Namun demikian, peristiwa semacam itu, tidak perlu lagi terjadi. Juga di Kawasan IKN.

Mencegah hal yang sama terulang, penetapan dan penegasan batas wilayah desa di sekitar IKN yang belum seluruhnya tuntas, harus segera dituntaskan. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah berupaya, dan telah menerbitkan beberapa Peraturan Bupati untuk memberikan ketegasan batas wilayah desa, sehingga jadi definitif, sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. 

Penetapan dan penegasan batas wilayah dengan satuan unit administrasi terkecil ini, memberikan kepastian terhadap penyelenggaraan administrasi wilayah, sehingga tak terjadi tumpang tindih antar desa atau kecamatan.

Kepastian pengelolaan tanah pun perlu disinkronisasikan antar lembaga sektoral. Mencegah munculnya izin usaha yang tak sesuai dengan perencanaan. Karenanya diperlukan Rencana Tata Ruang Detail (RDTR), secara khusus di wilayah IKN.

Informasi Geospasial Dasar Skala Besar

Data dasar utama dalam RDTR adalah peta dasar atau informasi geospasial dasar dengan tingkat ketelitian rinci. Pada 5 Mei 2023, Otorita IKN telah membuat kesepakatan dengan Bank Pembangunan Asia (ADB) untuk membuat data geospasial. 

Hal ini tak lain untuk menyediakan informasi geospasial rinci, sehingga memudahkan investor mengakses wilayah-wilayah yang potensial dan layak untuk investasi yang bakal dibenamkannya di IKN.

Idealnya, penyelenggaraan informasi geospasial yang akan dilakukan oleh Otorita IKN, menggandeng BIG (Badan Informasi Geospasial). Lembaga negara ini punya otoritas menyelenggarakan informasi geospasial di Indonesia. Keberadaannnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022. 

BIG juga telah nyata berkontribusi melakukan pemotretan udara pada skala 1:5.000 dengan menggunakan teknologi radar. Hasilnya dapat dibuat model tiga dimensi. Demikian pula perekaman udara dan pemetaan yang telah dilakukan pada tahun 2019, seluruhnya menjadi data termutakhir untuk wilayah IKN, dengan tingkat kedetilan yang paling rinci hingga saat ini.

Jika saat ini telah dilakukan pembangunan secara masif di wilayah IKN, terjadi perubahan fisik lahan, terjadi perubahan tutupan lahan, maka diperlukan pemotretan kembali secara berkala kurang lebih setiap dua tahun, bahkan di waktu yang lebih singkat. Kegiatan pemotretan dan pemetaan kembali wilayah IKN perlu dilakukan untuk evaluasi dan pengawasan pembangunan sesuai dengan rencana induknya.

Pemotretan udara secara detail juga diperlukan untuk melakukan monitoring penggunaan tanah di kawasan IKN. Sehingga tidak dapat dielakkan, ketika negara memerlukan lahan untuk penggunaan tertentu, misalnya pembangunan jalan baru, dapat dilakukan pembebasan lahan atau tanah berdasar data yang mutakhir. 

Dalam hal ini, pemerintah atau institusi yang ditetapkan oleh negara, melakukan ganti rugi terhadap tanah tersebut. Hal yang perlu diperhatikan, antara lain nilai jual objek pajak (NJOP) atau nilai nyata atau sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan. 

Seluruhnya berdasar penilaian Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah, nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan, dan nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.

Disinyalir, saat ini di sekitar wilayah IKN muncul perkebunan-perkebunan produktif baru. Ini dapat mengubah nilai jual tanah. Dan berkaca dari kasus pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menemukan kerugian negara mencapai 13 miliar rupiah. 

Ini terjadi akibat adanya nilai jual tanah yang berubah, akibat adanya perubahan keadaan geospasial di lahan itu. Kejati Bengkulu masih mendalami data-data mengenai ganti rugi tanam tumbuh. Ganti rugi tanah tumbuh adalah penggantian berupa uang atau bentuk lain yang disepakati atas nilai tanaman yang terkait dengan tanah sebagai akibat pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

Karenanya, melalui perekaman udara secara rutin, risiko manipulasi pengelolaan tanah dapat diminimalkan. Foto udara detail secara rutin menjadi data untuk monitoring perubahan tutupan lahan. 

Ini berupa vegetasi, bangunan, maupun badan air. Perekaman udara multi waktu, dapat memberikan gambaran dinamika wilayah, sehingga dapat menjadi acuan untuk evaluasi, sinkronisasi, dan tentunya menjadi bukti jika terjadi penyimpangan.

IKN Nusantara adalah masa depan Indonesia. Pembangunan di IKN tentunya harus terencana dengan baik, dan terlaksana dengan benar. Informasi Geospasial Dasar di wilayah IKN wajib tersedia untuk mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.

Agung Christianto
Pranata Humas Muda Badan Informasi Geospasial

* Tulisan ini merupakan tanggung jawab penulis, bukan pandangan Urbanasia

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait