URnews

Warga Belum Vaksin Booster Bisa Mudik Lebaran, Ini Syaratnya!

Anisa Kurniasih, Kamis, 24 Maret 2022 08.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
 Warga Belum Vaksin Booster Bisa Mudik Lebaran, Ini Syaratnya!
Image: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers, Senin (22/11/2021). (YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan para pemudik bisa melakukan perjalanan ke kampung halaman pada Lebaran 2022 termasuk mereka yang belum melakukan vaksinasi booster. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Ia menyatakan, bagi warga yang baru menerima vaksin dosis 1 dan 2 wajib melampirkan hasil negatif tes negatif COVID-19 saat melakukan perjalanan mudik lebaran. Tes bisa dilakukan lewat metode antigen atau PCR. 

Nah, hasil tes itu nantinya akan dijadikan sebagai syarat pemudik untuk mengakses transportasi umum. Namun sebaliknya, syarat tersebut tidak berlaku bagi pemudik yang sudah menerima vaksin virus corona (COVID-19) dosis lanjutan alias booster.

"Yang booster lengkap tidak usah tes, jadi memudahkan nanti perjalanan mudik bisa baik. Tapi kalau yang belum booster, dia baru vaksin dua kali dia harus tes Antigen atau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan Kemenhub tempat vaksinasi gratis di fasilitas angkutan umum," kata Budi dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022)

"Tapi kalau dia baru satu kali vaksinasi dia harus tesnya PCR," imbuhnya.

Budi menjelaskan alasan booster menjadi syarat mudik adalah untuk memperkecil risiko orang yang akan dikunjungi, khususnya lansia. Mereka merupakan kelompok rentan dan akan mengalami gejala parah jika terinfeksi COVID-19.

Budi berkata seluruh ketentuan yang disampaikan ini sudah sesuai dengan anjuran Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, syarat vaksinasi booster maupun tes PCR bagi pemudik yang baru menerima dua dosis vaksin diterapkan lantaran vaksinasi terbukti menekan laju penularan di masyarakat.

"Beliau (Jokowi) melihat vaksinasi kalau tidak lengkap dampaknya negatif, terutama kepada para orang tua, padahal orang tua kalau lebaran menjadi sasaran kunjungan anaknya," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah baru-baru ini terus melakukan relaksasi aturan di masa pandemi, sebagai bagian dari uji coba transisi pandemi menjadi endemi virus corona di Indonesia.

Selain mudik dibolehkan, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran lainnya jelang Ramadan 2022. Misalnya, pada tahun ini umat Islam dibebaskan untuk salat tarawih berjamaah di masjid. Sebagaimana diketahui, pada dua Ramadan sebelumnya pemerintah menganjurkan umat muslim untuk beribadah dari rumah selama bulan suci lantaran kasus COVID-19 yang belum terkendali.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait