URnews

Ngaku Tak Bersalah, Kristen Gray: Saya Dideportasi karena LGBT

Eronika Dwi, Rabu, 20 Januari 2021 11.14 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ngaku Tak Bersalah, Kristen Gray: Saya Dideportasi karena LGBT
Image: Kristen Antoinette Gray (kiri) dan pasangannya, Saundra Michelle Alexander (tengah) usai jalani pemeriksaan di Kanim Denpasar, Selasa (19/1/2021). (Twitter @BetterWithBill)

Jakarta - Kristen Gray tetap bersikukuh tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang disampaikan Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.

Menurut Kristen, dirinya dideportasi dari Indonesia karena pernyataannya mengenai orientasi seksualnya (LGBT).

"Saya membuat statement tentang LGBT (di Twitter) dan saya dideportasi karena LGBT," ujar Kristen Gray dalam bahasa Inggris saat ditemui wartawan di Kantor Imigrasi Denpasar, dikutip Rabu (20/1/2021).

Selain itu, Kristen juga mengklaim dirinya tidak overstay dan tidak mencari uang di Indonesia.

"Saya tidak overstay. Saya juga tidak cari uang di Indonesia," tegas warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat itu.

Diberitakan sebelumnya, Kristen viral usai mempromosikan untuk tinggal di Bali selama pandemi COVID-19 kepada WNA lainnya.

Kristen bahkan mengatakan, ia memiliki agen visa khusus dan mengaku memiliki trik bagaimana cara masuk ke Bali, mengingat pemerintah saat ini tengah menutup pintu untuk WNA yang mau ke Tanah Air.

Dari situ, banyak netizen yang menuding bahwa Kristen bersama kekasihnya, Saundra Michelle Alexander, tinggal di Bali secara ilegal dan tidak membayar pajak. Netizen juga menilai Kristen telah merebut pekerjaan warga lokal.

Akibatnya, Kristen dan Saundra diperiksa Kanwil Kemenkumham Bali di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar. Usai diperiksa, Kristen pun bakal segera dideportasi.

"WN Amerika Serikat Kristen Gray dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk kepada wartawan di Bali, Selasa (19/1/2021).

Dalam konferensi pers yang digelar di Kanim Imigrasi Denpasar itu, Jamaruli mengatakan bahwa pendeportasian itu bukan hanya berlaku untuk Kristen. Kanwil Kemenkumham Bali juga memutuskan untuk mendeportasi Saundra.

Saundra ikut dideportasi karena dianggap terlibat dalam menyebarkan informasi yang telah meresahkan masyarakat.

"Mereka sama-sama terlibat dalam kegiatan tersebut," imbuhnya.

Hasil Pemeriksaan

Dari hasil pemeriksaan, Kanwil Kemenkumham Bali menilai keduanya telah menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat Indonesia lewat akun di Twitter Kristen.

Pertama, Kristen mengatakan Bali adalah daerah yang memberikan kenyamanan bagi kaum LGBT. Kedua, Kristen menyebarkan informasi terkait akses mudah untuk masuk ke wilayah Indonesia selama pandemi COVID-19.

Ketiga, ia juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali lewat cuitannya itu.

Atas perbuatannya itu, keduanya diduga telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu sendiri berbunyi, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Sanksi yang dapat menjerat perbuatannya itu tertuang dalam Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut berbunyi, setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait