URnews

Nggak Lapor SPT, Pengusaha di Bali Divonis Penjara Dua Tahun dan Denda Rp 2 M

Urbanasia, Jumat, 14 April 2023 10.40 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Nggak Lapor SPT, Pengusaha di Bali Divonis Penjara Dua Tahun dan Denda Rp 2 M
Image: Pengusaha KT (rompi merah) di Pengadilan Negeri Badung, Bali. (ANTARA)

Jakarta - Seorang pengusaha asal Bali bernama Kamim Tohari (KT) harus mendapatkan vonis penjara dua tahun dan denda Rp 2 miliar. 

Menurut Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, vonis dan denda itu dijatuhkan kepada KT karena sengaja tidak melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

"Sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 62/Pid.Sus/2023/PN Dps dinyatakan terdakwa KT terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," kata Nurbaeti melansir Antara, Jumat (14/4/2023).

Pengusaha KT merupakan penanggung jawab CV RJ yang bergerak di dalam bidang usaha cut and fill yang terdaftar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Selatan.

Pengusaha tersebut sebelumnya dituntut penjara selama tiga tahun dan denda dua kali lipat dari total jumlah kerugian negara atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam kasus ini, KT terbukti dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain itu, ia juga dinyatakan dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dioungut pada kurun waktu 1 Januari 2015 sampai 31 Maret 2016.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) dalam kurun waktu 1 Januari 2015-31 Maret 2016 sehingga telah menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 1,09 miliar.

Nurbaeti menambahkan, saat melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihaknya selalu mengedepankan asas ultimum remedium. Sebelumnya, kasus KT tersebut ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali.

Melalui KPP Pratama Kanwil, KT telah diberikan imbauan terkait pelaporan wajib pajak. Selain itu, selama proses penyelidikan, sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) KUHP, KT telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan atas ketidakbenaran perbuatannya.

KT juga telah diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, namun hak tersebut tidak digunakan dan KT diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Penyidik menetapkan KT sebagai tersangka dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung pada 18 Januari 2023. 

KT kemudian ditahan di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Denpasar selama 20 hari dimulai dari 18 Januari 2023 hingga 6 Februari 2023.

"Dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan pula bahwa jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda," ucapnya.

Mengenai harta benda, KT didakwa dan dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama tiga bulan. Menurut Nurbaeti, Kanwil DJP telah berhasil dalam menangani tindak pidana tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum bersama dengan Kanwil DJP Bali, Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali.

"Diharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait