URnews

NU Jabar Haramkan Pilih Eks Koruptor dan Anggota Ormas Terlarang di Pemilu

Nivita Saldyni, Jumat, 23 September 2022 15.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
NU Jabar Haramkan Pilih Eks Koruptor dan Anggota Ormas Terlarang di Pemilu
Image: Ilustrasi surat suara pada Pemilu 2019. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Bandung - Pengurus Wilayah Lembaga Bahstul Masail Nahdlatul Ulama (PW LBMNU) Jawa Barat (Jabar) menyatakan pencalonan dan pemilihan eks koruptor dan anggota ormas terlarang dalam kontestasi pemikihan umum (Pemilu) hukumnya haram.

NU Jabar juga memutuskan hal tersebut berlaku bagi keterunan eks koruptor dan anggota ormas terlarang.

"Haram hukumnya memilih dan mencalonkan diri bagi eks koruptor dan anggota ormas terlarang beserta keturunannya dengan alasan karena berpotensi menimbulkan mafsadah (kerusakan, kebinasaan, atau akibat buruk yang menimpa seseorang/kelompok karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum)," kata NU Jabar dikutip dari keterangan resminya, Jumat (23/9/2022).

Pernyataan itu merupakan hasil keputusan Bahtsul Masail Perdana LBMNU Jabar yang digelar di Kantor PWNU Jabar pada Rabu (21/9/2022).

Adapun ormas terlarang dalam pembahasan tersebut adalah ormas yang memiliki ideologi dan gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sementara mafsadah yang dimaksud, eks koruptor dan anggota ormas terlarang ini dapat mengancam dan merongrong NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945, serta merugikan negara. 

"Namun demikian, eks anggota ormas terlarang dan eks koruptor diperbolehkan mencalonkan diri dan dipilih dalam kontestasi politik apabila memenuhi tiga syarat," sambungnya.

Syarat pertama, mereka sudah terbukti bertaubat yang ditunjukkan lewat peninjauan track record dalam jangka waktu tertentu yang diduga kuat telah mengembalikan integritasnya sebagai warga negara yang baik disertai pengawasan secara intensif. Syarat kedua, yang bersangkutan tak memiliki niatan berkhianat seperti membangun kekuasaan untuk kepentingan pribadi/ golongan.

"Ketiga, memiliki kapabilitas," tegasnya.

Sementara untuk keturunan eks koruptor dan anggota ormas terlarang hanya diperbolehkan kalau yang bersangkutan tak sepaham dengan leluhurnya.

"Ketentuan hukum di atas juga berlaku bagi orang yang memiliki ideologi yang dapat mengancam NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945," terangnya.

Oleh karena itu NU Jabar meminta lembaga negara yang berwenang untuk menjadikan pernyataan bebas paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai syarat wajib calon peserta pemilu, baik eksekutif atau legislatif. Selain itu negara juga wajib memberi hukuman terhadap koruptor dengan cara dimiskinkan dan asetnya dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat dan atau kemaslahatan umum.

"Sementara untuk masyarakat, wajib memilih calon potensial yang diyakini paling ideal menurut undang-undang dan punya dedikasi yang bebas dari catatan-catatan hitam (bukan eks napi, eks koruptor atau eks anggota ormas terlarang)," pungkasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait