URnews

OJK Larang Debt Collector Tagih Utang dengan Kekerasan

Shelly Lisdya, Rabu, 12 Oktober 2022 19.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
OJK Larang Debt Collector Tagih Utang dengan Kekerasan
Image: Pastikan legalitas produk investasi dengan memilih yang sudah terdaftar di OJK (Foto: Antara/AkbarNugrohoGumay)

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penagih utang atau debt collector menggunakan kekerasan ketika menagih utang kepada konsumen.

OJK memgeluarkan 3 larangan kepada debt collector, antara lain menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal terhadap konsumen.

"Jika hal tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana," jelas OJK, dikutip dari Instagram resminya @ojkindonesia, Rabu (12/10/22).

Sementara, pelaku usaha jasa keuangan yang menjalin kerja sama dengan debt collector  dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif. Mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. 

Mengutip ketentuan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, OJK memperbolehkan perusahaan pembiayaan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan. 

"Dan yang dimaksud dengan penagihan di sini adalah segala upaya yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur untuk membayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi," lanjut penjelasan OJK. 

Dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain:

1. Kartu identitas 
2. Sertifikat profesi di Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK
3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan 
4. Bukti dokumen debitur wanprestasi
5. Salinan sertifikat jaminan fidusia.

"Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman dan mencegah terjadinya dispute," tutup OJK. 

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait